Problematika Perkawinan Sesama Jenis Perspektif Hukum Perkawinan Indonesia
Keywords:
Perkawinan sesama jenis, Hukum perkawinan, Problematika hukumAbstract
Penelitian ini mengkaji permasalahan perkawinan sesama jenis dari perspektif hukum perkawinan Indonesia. Studi ini bertujuan untuk mengetahui, pertama, sejarah perkembangan hubungan sesama jenis di Indonesia dan kedua, apa saja permasalahan perkawinan sesama jenis dari perspektif hukum perkawinan Indonesia. Penelitian ini akan disusun menggunakan metode yuridis normatif, dengan pendekatan kasus dan pendekatan undang-undang. Hasil penelitian ini adalah, pertama, perkembangan hubungan sesama jenis di Indonesia dimulai pada tahun 1969, yang ditandai dengan fasilitasi organisasi wadam (perempuan-adam) oleh Gubernur DKI Jakarta, Ali Sadikin. Organisasi tersebut bernama Asosiasi Wadam DKI Jakarta. Selanjutnya pada tahun 1983, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengubah kategori homoseksual, dari yang semula merupakan penyakit mental menjadi kategori orientasi seksual. Kedua, terkait dengan masalah sesama jenis dalam kehidupan masyarakat Indonesia saat ini, muncul karena ketidaktegasan pemerintah dalam mengatasi penyimpangan orientasi seksual ini dalam konteks hukum perkawinan Indonesia (dalam hal ini Undang-Undang Perkawinan No. 16 Tahun 2019 jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974). Perkawinan sesama jenis yang dalam waktu dekat sering terjadi di Indonesia, tidak dapat dilegalkan oleh Negara karena tidak sesuai dengan ajaran agama, nilai-nilai moral, keamanan, dan kepatuhan umum untuk menjalankan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara berdasarkan Pancasila.
Kata Kunci: Bermasalah, Perkawinan Sesama Jenis, Hukum Perkawinan Indonesia
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 TRIMAS: Jurnal Inovasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.




















