PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELECEHAN SEKSUAL PADA ANAK BERDASARKAN UU NO 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
Keywords:
Perlindungan Hukum, Pelecehan Seksual, KorbanAbstract
Pelecehan seksual terhadap anak merupakan persoalan serius dalam ranah hukum pidana dan perlindungan hak asasi manusia, mengingat anak merupakan kelompok rentan yang memerlukan perlindungan hukum khusus. Meskipun Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual telah diberlakukan sebagai instrumen hukum yang komprehensif, dalam praktiknya masih ditemukan berbagai hambatan dalam memberikan perlindungan hukum yang efektif bagi anak korban pelecehan seksual. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan perlindungan hukum terhadap anak korban pelecehan seksual berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 serta mengidentifikasi hambatan-hambatan dalam penerapannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, yang dilakukan melalui studi kepustakaan dengan menelaah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Data dianalisis secara normatif dan interpretatif untuk memahami substansi pengaturan hukum serta kesesuaiannya dengan kebutuhan perlindungan korban. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 telah mengatur perlindungan korban secara lebih komprehensif, termasuk hak atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan. Namun demikian, implementasinya masih menghadapi kendala berupa rendahnya pemahaman masyarakat, keterbatasan kapasitas aparat penegak hukum, lemahnya koordinasi antarlembaga, serta hambatan sosio-kultural yang mengakibatkan perlindungan hukum belum berjalan optimal. Oleh karena itu, diperlukan penguatan implementasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta sinergi antarlembaga guna mewujudkan perlindungan hukum yang efektif bagi anak korban pelecehan seksual
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pelecehan Seksual, Anak, UU TPKS, Korban.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 TRIMAS: Jurnal Inovasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.




















