PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELECEHAN SEKSUAL PADA ANAK BERDASARKAN UU NO 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL

Authors

  • Huda Muhammad Nurul Huda Universitas Islam Riau
  • Zulkifli Universitas Islam Riau
  • Askarial Universitas Islam Riau

Keywords:

Perlindungan Hukum, Pelecehan Seksual, Korban

Abstract

Pelecehan seksual terhadap anak merupakan persoalan serius dalam ranah hukum pidana dan perlindungan hak asasi manusia, mengingat anak merupakan kelompok rentan yang memerlukan perlindungan hukum khusus. Meskipun Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual telah diberlakukan sebagai instrumen hukum yang komprehensif, dalam praktiknya masih ditemukan berbagai hambatan dalam memberikan perlindungan hukum yang efektif bagi anak korban pelecehan seksual. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan perlindungan hukum terhadap anak korban pelecehan seksual berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 serta mengidentifikasi hambatan-hambatan dalam penerapannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, yang dilakukan melalui studi kepustakaan dengan menelaah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Data dianalisis secara normatif dan interpretatif untuk memahami substansi pengaturan hukum serta kesesuaiannya dengan kebutuhan perlindungan korban. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 telah mengatur perlindungan korban secara lebih komprehensif, termasuk hak atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan. Namun demikian, implementasinya masih menghadapi kendala berupa rendahnya pemahaman masyarakat, keterbatasan kapasitas aparat penegak hukum, lemahnya koordinasi antarlembaga, serta hambatan sosio-kultural yang mengakibatkan perlindungan hukum belum berjalan optimal. Oleh karena itu, diperlukan penguatan implementasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta sinergi antarlembaga guna mewujudkan perlindungan hukum yang efektif bagi anak korban pelecehan seksual

Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pelecehan Seksual, Anak, UU TPKS, Korban.

Downloads

Published

24-09-2026

How to Cite

Muhammad Nurul Huda, H., Zulkifli, & Askarial. (2026). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELECEHAN SEKSUAL PADA ANAK BERDASARKAN UU NO 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL. TRIMAS: Jurnal Inovasi Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 6(1), 96–104. Retrieved from https://ejournal.indrainstitute.id/index.php/trimas/article/view/1489