Penafsiran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Atas Fenomena Dating Violence Berbasis Solutif di Kota Gorontalo


Keywords:
Kekerasan dalam Pacaran (Dating Violence), Penafsiran Hukum Pidana, Solusi RestoratifAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penafsiran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap fenomena dating violence di Kota Gorontalo serta merumuskan solusi berbasis pendekatan hukum progresif. Fokus penelitian adalah mengidentifikasi celah normatif dalam KUHP terkait kekerasan dalam pacaran dan menawarkan model penafsiran yang responsif gender serta berkeadilan restoratif. Metode yang digunakan adalah library research dengan pendekatan yuridis-normatif, mengkaji data primer (KUHP, Perda Gorontalo, putusan pengadilan) dan data sekunder (jurnal, laporan Satreskrim 2020-2023, teori hukum). Analisis dilakukan melalui tiga tahap: eksplorasi dokumen, interpretasi pasal KUHP, dan sintesis rekomendasi kebijakan, dengan alat analisis berupa matriks hukum dan kerangka konseptual yang mengintegrasikan perspektif feminis dan keadilan restoratif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP belum secara spesifik mengatur dating violence sebagai delik tersendiri, sehingga penanganan kasus mengacu pada pasal-pasal umum (Pasal 351, 335 KUHP) yang tidak mencakup kekerasan psikis/ekonomi dan memberatkan korban dalam pembuktian. Temuan lapangan di Gorontalo mengungkap tiga tantangan utama: (1) aspek normatif (regulasi tidak komprehensif), (2) kultural (normalisasi kekerasan dan stigma), serta (3) kelembagaan (kapasitas aparat terbatas). Penelitian menawarkan solusi tiga poros: penafsiran ekstensif KUHP, integrasi mekanisme restoratif, dan kolaborasi multisektor dengan psikolog/tokoh adat. Kesimpulannya, penanganan dating violence memerlukan reformasi hukum yang melampaui KUHP konvensional melalui: (1) amendemen untuk memasukkan definisi kekerasan pacaran yang holistik, (2) pedoman penegakan hukum sensitif gender, dan (3) penguatan layanan korban berbasis komunitas. Rekomendasi kebijakan spesifik untuk Gorontalo meliputi penyusunan Perda perlindungan korban, pembentukan pusat krisis terpadu, dan pelatihan aparat dengan pendekatan trauma-informed. Temuan ini merekomendasikan model "hukum pidana yang memulihkan" (restorative penal law) sebagai terobosan untuk memutus siklus kekerasan dalam relasi intim.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Jurnal Indragiri Penelitian Multidisiplin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.