Analisis Kepastian Hukum Terkait Pentingnya Melakukan Perjanjian Tertulis dalam Melaksanakan Suatu Transaksi


DOI:
https://doi.org/10.58707/aldalil.v2i2.910Keywords:
kepastian hukum, perjanjian tertulis, transaksi, kuhpAbstract
Fungsi utama suatu perjanjian adalah memberikan perlindungan, keadilan, dan kepastian hukum kepada para pihak serta menjadi landasan penyelesaian sengketa di kemudian hari. Apabila salah satu pihak lalai melaksanakan syarat-syarat perjanjian, maka para pihak dapat melanjutkan transmisi berdasarkan perjanjian tertulis. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif, yang menitikberatkan pada asas-asas hukum serta mengkaji dan menyelidiki peraturan-peraturan tertulis. Berdasarkan temuan penelitian dapat disimpulkan bahwa perjanjian tertulis mempunyai kewenangan hukum untuk menyatakan seseorang melakukan wanprestasi. Sekalipun perjanjian tertulis itu memuat keterangan palsu atau tidak didukung oleh pihak yang dituduh wanprestasi, namun tetap mempunyai kemampuan untuk menyatakan seseorang wanprestasi dengan kepastian hukum. Namun, Anda dapat mengajukan tindakan hukum ke pengadilan. pemenuhan hak dan kewajiban sesuai dengan kesepakatan para pihak dalam perjanjian atau kontrak, yang berfungsi sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap hak-hak para pihak dan mempunyai kekuatan hukum mengikat yang harus diikuti.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 AL-DALIL: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.