Analisis Penegakan Hukum dalam Penanganan Tindak Pidana Penggelapan dalam Hukum Pidana


Abstract Views : 2   PDF Downloads : 1

Authors

  • Muhammad Rendi Ismail Saputra Universitas Islam Indragiri

Keywords:

Penggelapan, Penegakan Hukum, Kejahatan

Abstract

Artikel ini menganalisis penegakan hukum terkait tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP. Fokus utama penelitian ini adalah mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi dalam penegakan hukum dan upaya-upaya yang dilakukan untuk memberantas kejahatan ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap penggelapan melibatkan dua pendekatan utama: strategi non-penal yang mencakup sosialisasi dan peningkatan kesadaran masyarakat, serta pendekatan penal yang melibatkan penegakan hukum formal dan sanksi pidana. Pendekatan non-penal bertujuan untuk mencegah kejahatan melalui edukasi, sementara pendekatan penal berfokus pada penegakan hukum yang tegas untuk memberikan keadilan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan mengenai efektivitas strategi penegakan hukum dalam mengurangi tindak pidana penggelapan di Indonesia.

Downloads

Published

27-11-2024

How to Cite

Saputra, M. R. I. (2024). Analisis Penegakan Hukum dalam Penanganan Tindak Pidana Penggelapan dalam Hukum Pidana. AL-DALIL: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, Dan Hukum, 2(3), 25–31. Retrieved from https://ejournal.indrainstitute.id/index.php/al-dalil/article/view/878

License

Copyright (c) 2024 AL-DALIL: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Hukum

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.