Analisis Penegakan Hukum dalam Penanganan Tindak Pidana Penggelapan dalam Hukum Pidana
Abstract Views : 2   PDF Downloads : 1
Keywords:
Penggelapan, Penegakan Hukum, KejahatanAbstract
Artikel ini menganalisis penegakan hukum terkait tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP. Fokus utama penelitian ini adalah mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi dalam penegakan hukum dan upaya-upaya yang dilakukan untuk memberantas kejahatan ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap penggelapan melibatkan dua pendekatan utama: strategi non-penal yang mencakup sosialisasi dan peningkatan kesadaran masyarakat, serta pendekatan penal yang melibatkan penegakan hukum formal dan sanksi pidana. Pendekatan non-penal bertujuan untuk mencegah kejahatan melalui edukasi, sementara pendekatan penal berfokus pada penegakan hukum yang tegas untuk memberikan keadilan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan mengenai efektivitas strategi penegakan hukum dalam mengurangi tindak pidana penggelapan di Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 AL-DALIL: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.