Analisis Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Terkait Tindak Pidana Pembunuhan Berencana
Abstract Views : 1   PDF Downloads : 4
Keywords:
Tindak Pidana, Pembunuhan Berencana, Pasal 340 KUHPAbstract
Artikel ini membahas analisis Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pembunuhan berencana. Pembunuhan berencana didefinisikan sebagai tindakan yang dilakukan dengan niat dan perencanaan matang untuk menghilangkan nyawa orang lain. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi elemen-elemen kunci dari pembunuhan berencana, termasuk aspek perencanaan, tujuan dari tindakan tersebut, serta tanggung jawab hukum pelaku. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan, dengan fokus pada analisis hukum normatif. Temuan menunjukkan bahwa pembunuhan berencana merupakan tindak pidana yang serius, dengan sanksi hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun. Artikel ini juga menyoroti pentingnya pemahaman yang mendalam mengenai unsur-unsur hukum dalam penegakan hukum terkait pembunuhan berencana.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 AL-DALIL: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.