Analisis Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Terkait Tindak Pidana Pembunuhan Berencana


Abstract Views : 831   PDF Downloads : 591

Authors

  • Raymond Ferynaldo Universitas Islam Indragiri

DOI:

https://doi.org/10.58707/aldalil.v2i3.876

Keywords:

Tindak Pidana, Pembunuhan Berencana, Pasal 340 KUHP

Abstract

Artikel ini membahas analisis Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pembunuhan berencana. Pembunuhan berencana didefinisikan sebagai tindakan yang dilakukan dengan niat dan perencanaan matang untuk menghilangkan nyawa orang lain. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi elemen-elemen kunci dari pembunuhan berencana, termasuk aspek perencanaan, tujuan dari tindakan tersebut, serta tanggung jawab hukum pelaku. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan, dengan fokus pada analisis hukum normatif. Temuan menunjukkan bahwa pembunuhan berencana merupakan tindak pidana yang serius, dengan sanksi hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun. Artikel ini juga menyoroti pentingnya pemahaman yang mendalam mengenai unsur-unsur hukum dalam penegakan hukum terkait pembunuhan berencana.

Downloads

Published

27-11-2024

How to Cite

Ferynaldo, R. (2024). Analisis Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Terkait Tindak Pidana Pembunuhan Berencana. AL-DALIL: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, Dan Hukum, 2(3), 44–49. https://doi.org/10.58707/aldalil.v2i3.876

License

Copyright (c) 2024 AL-DALIL: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Hukum

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.