Analisis Terkait Akta Otentik Sebagai Alat Bukti Dalam Perkara Hukum Perdata


Abstract Views : 410   PDF Downloads : 298

Authors

  • Irpan Ramadhan Universitas Islam Indragiri

DOI:

https://doi.org/10.58707/aldalil.v2i3.875

Keywords:

Akta Otentik, Alat Bukti, Hukum Perdata

Abstract

Artikel ini membahas peran akta otentik sebagai alat bukti dalam hukum perdata. Akta otentik, yang dibuat di hadapan notaris, merupakan bukti tertulis yang memiliki kekuatan hukum yang tinggi dan dapat mempercepat penyelesaian sengketa dengan biaya yang efisien. Penelitian ini mengidentifikasi tantangan dalam penerapan akta otentik sebagai alat bukti, termasuk pemahaman masyarakat yang masih rendah tentang pentingnya dokumen tertulis. Melalui pendekatan yuridis normatif, penulis mengeksplorasi keandalan, kegunaan, dan peran akta otentik dalam sistem peradilan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa akta otentik tidak hanya menjamin kepastian hukum, tetapi juga berfungsi sebagai pencegah terjadinya sengketa di masa depan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan mengenai penguatan penggunaan akta otentik dalam praktik hukum di Indonesia.

Downloads

Published

27-11-2024

How to Cite

Ramadhan, I. (2024). Analisis Terkait Akta Otentik Sebagai Alat Bukti Dalam Perkara Hukum Perdata. AL-DALIL: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, Dan Hukum, 2(3), 32–37. https://doi.org/10.58707/aldalil.v2i3.875

License

Copyright (c) 2024 AL-DALIL: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Hukum

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.