Analisis Terkait Akta Otentik Sebagai Alat Bukti Dalam Perkara Hukum Perdata
Abstract Views : 2   PDF Downloads : 3
Keywords:
Akta Otentik, Alat Bukti, Hukum PerdataAbstract
Artikel ini membahas peran akta otentik sebagai alat bukti dalam hukum perdata. Akta otentik, yang dibuat di hadapan notaris, merupakan bukti tertulis yang memiliki kekuatan hukum yang tinggi dan dapat mempercepat penyelesaian sengketa dengan biaya yang efisien. Penelitian ini mengidentifikasi tantangan dalam penerapan akta otentik sebagai alat bukti, termasuk pemahaman masyarakat yang masih rendah tentang pentingnya dokumen tertulis. Melalui pendekatan yuridis normatif, penulis mengeksplorasi keandalan, kegunaan, dan peran akta otentik dalam sistem peradilan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa akta otentik tidak hanya menjamin kepastian hukum, tetapi juga berfungsi sebagai pencegah terjadinya sengketa di masa depan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan mengenai penguatan penggunaan akta otentik dalam praktik hukum di Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 AL-DALIL: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.