Perlindungan Konsumen Atas Obat Sirup Pemicu Gagal Ginjal Akut
DOI:
https://doi.org/10.58707/aldalil.v3i1.854Keywords:
Perlindungan Konsumen , Konsumsi Farmasi , Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)Abstract
Peran krusial perlindungan konsumen dalam konsumsi farmasi, dengan menekankan kerangka hukum di Indonesia. Konsumen memiliki peran penting dalam perekonomian, sehingga perlu perlindungan dari produk berbahaya. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menguraikan hak-hak konsumen dan kewajiban bisnis, termasuk perusahaan farmasi. Meskipun ada regulasi yang berlaku, insiden seperti kasus gagal ginjal akut pada anak-anak tahun 2022 akibat obat sirup yang terkontaminasi menunjukkan tantangan yang masih ada. Kasus-kasus ini, yang disebabkan oleh obat dengan kandungan etilen glikol dan dietilen glikol yang berlebihan, menekankan tanggung jawab perusahaan farmasi dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memastikan keamanan produk. Makalah ini mengkaji lingkungan regulasi, akuntabilitas perusahaan farmasi dan BPOM, serta mengusulkan langkah-langkah untuk meningkatkan keselamatan konsumen dan penegakan hukum untuk mencegah insiden serupa di masa depan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 AL-DALIL: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.









