Peran Dan Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pendaftaran Hak Tanggungan Secara Elektronik
DOI:
https://doi.org/10.58707/aldalil.v3i1.798Keywords:
ATR/BPN , Electronic Mortgage , PPATAbstract
Sejak 8 Juli 2020, dimulainya pelaksanaan Pelayanan Hak Tanggungan sesuai dengan Keputusan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2020 yang diberlakukannya secara elektronik. Dalam dunia bisnis banyak sekali terdapat penggunaan layanan Hak Tanggungan, yang mana pihak kreditur meminta jaminan agunan yang telah disepakati dengan pihak debitur. dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), yang terdahulu dilakukan dengan menyampaikan Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) kepada kantor Pertanahan secara langsung kini berdasarkan ketentuan Permen ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2020 ini pendaftaran Hak Tanggungan dilakukan secara elektronik saja dengan menerbitkan Aplikasi Mitra Kerja PPAT. Dalam pendaftarannya PPAT memiliki peran penting dalam layanan Mitra Kerja PPAT tersebut dimulai dari pembuatan Akta Perjanjian Kredit, pengecekan sertifikat tanah secara elektronik sebelum membuat APHT, mendaftarkan APHT beserta data pendukung lainnya pada layanan elektronik tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui peranan dan tanggung jawab PPAT dalam melakukan pendaftaran Hak Tanggungan secara Elektronik apabila terdapat kendala. Apabila terdapat sebuah kesalahan dalam sertifikat Hak Tanggungan bukan merupakan tanggung jawab PPAT melainkan kreditur. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Empiris dengan pendekatan Perundang-Undangan (Statue Approach) dan pendekatan fakta (Fact Approach). Dalam pasal 10 Permen tersebut menjelaskan tentang wewenang PPAT dalam permohonan pendaftaran hak tanggungan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 AL-DALIL: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.









