Peran Dan Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pendaftaran Hak Tanggungan Secara Elektronik


Abstract Views : 19   PDF Downloads : 7

Authors

  • Ragita Agustri Universitas Terbuka
  • Deli Bunga Saravistha Universitas Mahendradatta

DOI:

https://doi.org/10.58707/aldalil.v3i1.798

Keywords:

ATR/BPN , Electronic Mortgage , PPAT

Abstract

Sejak 8 Juli 2020, dimulainya pelaksanaan Pelayanan Hak Tanggungan sesuai dengan Keputusan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2020 yang diberlakukannya secara elektronik. Dalam dunia bisnis banyak sekali terdapat penggunaan layanan Hak Tanggungan, yang mana pihak kreditur meminta jaminan agunan yang telah disepakati dengan pihak debitur. dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), yang terdahulu dilakukan dengan menyampaikan Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) kepada kantor Pertanahan secara langsung kini berdasarkan ketentuan Permen ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2020 ini pendaftaran Hak Tanggungan dilakukan secara elektronik saja dengan menerbitkan Aplikasi Mitra Kerja PPAT. Dalam pendaftarannya PPAT memiliki peran penting dalam layanan Mitra Kerja PPAT tersebut dimulai dari pembuatan Akta Perjanjian Kredit, pengecekan sertifikat tanah secara elektronik sebelum membuat APHT, mendaftarkan APHT beserta data pendukung lainnya pada layanan elektronik tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui peranan dan tanggung jawab PPAT dalam melakukan pendaftaran Hak Tanggungan secara Elektronik apabila terdapat kendala. Apabila terdapat sebuah kesalahan dalam sertifikat Hak Tanggungan bukan merupakan tanggung jawab PPAT melainkan kreditur. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Empiris dengan pendekatan Perundang-Undangan (Statue Approach) dan pendekatan fakta (Fact Approach). Dalam pasal 10 Permen tersebut menjelaskan tentang wewenang PPAT dalam permohonan pendaftaran hak tanggungan.

Downloads

Published

14-03-2025

How to Cite

Agustri, R., & Saravistha, D. B. (2025). Peran Dan Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pendaftaran Hak Tanggungan Secara Elektronik. AL-DALIL: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, Dan Hukum, 3(1), 39–46. https://doi.org/10.58707/aldalil.v3i1.798

License

Copyright (c) 2025 AL-DALIL: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Hukum

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.