Analisis Akibat Hukum Wanprestasi Ditinjau Dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata


DOI:
https://doi.org/10.58707/aldalil.v3i2.785Keywords:
Wanprestasi , Perjanjian , Akibat HukumAbstract
Sebuah perjanjian merupakan sebuah kejadian dimana dua pihak saling berjanji untuk melakukan sesuatu. Fokus utama dalam pelaksanaan kontrak yang bersifat mengikat terletak pada prinsip keseimbangan beban kewajiban masing-masing pihak. Ketika terjadi ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban salah satu pihak, maka terjadilah situasi yang disebut wanprestasi. Konsekuensi dari wanprestasi ini adalah kewajiban bagi pihak yang melanggar untuk membayar ganti rugi, atau pihak yang dirugikan dapat menuntut pembatalan perjanjian. Kerugian yang disebabkan oleh pembatalan perjanjian memerlukan analisis lebih lanjut terkait alasan pembatalan dan dampak hukum dari pembatalan tersebut akibat wanprestasi. Penelitian ini menggunakan metode normatif melalui studi kepustakaan, di mana buku, karya ilmiah, jurnal hukum, dan hasil penelitian menjadi sumber utama. Dalam membahas masalah pertama dan kedua, penulis akan menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menelaah pasal-pasal dalam KUH Perdata yang mengatur alasan pembatalan perjanjian dan dampak hukumnya. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa alasan pembatalan perjanjian terkait dengan tidak terpenuhinya unsur objektif dan subjektif. Sementara itu, akibat hukum dari pembatalan perjanjian karena wanprestasi adalah perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak harus jelas.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 AL-DALIL: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.