Pengaturan Mekanisme Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Bos Berdasarkan Prinsip Akuntabilitas


Abstract Views : 17   PDF Downloads : 7

Authors

  • Ni I Dewa GD Agung Nova Wiryadika Universitas Mahendradatta
  • Kadek Dedy Suryana Universitas Mahendradatta
  • Kadek Mery Herawati Universitas Mahendradatta

DOI:

https://doi.org/10.58707/aldalil.v3i1.764

Keywords:

Mekanisme, Pengawasan, Dana BOS

Abstract

Salah satu program yang dicanangkan pemerintah adalah Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, termasuk pemerataan sarana dan prasarana. Hal ini sesuai dengan amanat Pancasila, "Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia", yang merupakan Sila Kelima Landasan Ideologi Nasional. Semua program anggaran sangat rentan terhadap korupsi, jadi perlu ada pengawasan yang ketat untuk memastikan bahwa program tersebut dilaksanakan dengan benar. Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, pemeriksaan keuangan terhadap laporan keuangan dilakukan dengan tujuan memberikan keyakinan yang memadai atau keyakinan yang wajar bahwa penyajian laporan telah dibuat secara wajar terkait semua hal material dalam substansinya, sesuai dengan prinsip-prinsip umum keakuntansian, seperti Laporan Keuangan Pemerintah Pusat. Tiga prinsip evaluasi harus dipatuhi: prinsip kontinuitas (kontinuitas), prinsip menyeluruh (komprehensif), dan prinsip objektivitas. Situasi sebagaimana diungkapkan diatas membuat pentingnya dilakukan analisis lebih lanjut mengenai Bagaimana pengaturan mekanisme pertanggunga jawaban Dana BOS berdasarkan prinsip akuntabilitas? Dan Bagaimana mekanisme pengawasan oleh BPK sebagai pihak yang berwenang untuk setiap program pemerintah terkait anggaran?

Downloads

Published

14-03-2025

How to Cite

Wiryadika, N. I. D. G. A. N., Suryana, K. D., & Herawati, K. M. (2025). Pengaturan Mekanisme Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Bos Berdasarkan Prinsip Akuntabilitas. AL-DALIL: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, Dan Hukum, 3(1), 63–69. https://doi.org/10.58707/aldalil.v3i1.764

License

Copyright (c) 2025 AL-DALIL: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Hukum

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.