Pengaturan Mekanisme Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Bos Berdasarkan Prinsip Akuntabilitas
DOI:
https://doi.org/10.58707/aldalil.v3i1.764Keywords:
Mekanisme, Pengawasan, Dana BOSAbstract
Salah satu program yang dicanangkan pemerintah adalah Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, termasuk pemerataan sarana dan prasarana. Hal ini sesuai dengan amanat Pancasila, "Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia", yang merupakan Sila Kelima Landasan Ideologi Nasional. Semua program anggaran sangat rentan terhadap korupsi, jadi perlu ada pengawasan yang ketat untuk memastikan bahwa program tersebut dilaksanakan dengan benar. Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, pemeriksaan keuangan terhadap laporan keuangan dilakukan dengan tujuan memberikan keyakinan yang memadai atau keyakinan yang wajar bahwa penyajian laporan telah dibuat secara wajar terkait semua hal material dalam substansinya, sesuai dengan prinsip-prinsip umum keakuntansian, seperti Laporan Keuangan Pemerintah Pusat. Tiga prinsip evaluasi harus dipatuhi: prinsip kontinuitas (kontinuitas), prinsip menyeluruh (komprehensif), dan prinsip objektivitas. Situasi sebagaimana diungkapkan diatas membuat pentingnya dilakukan analisis lebih lanjut mengenai Bagaimana pengaturan mekanisme pertanggunga jawaban Dana BOS berdasarkan prinsip akuntabilitas? Dan Bagaimana mekanisme pengawasan oleh BPK sebagai pihak yang berwenang untuk setiap program pemerintah terkait anggaran?
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 AL-DALIL: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.









