Upaya Ganti Rugi Kepada Negara Peluncur Terhadap Sampah Antariksa yang Jatuh Ke Indonesia Berdasarkan Liability Convention 1972


DOI:
https://doi.org/10.58707/aldalil.v1i3.588Keywords:
Hukum Internasional, Sampah Antariksa, Ganti Rugi, Negara PeluncurAbstract
Peristiwa jatuhnya sampah antariksa di Indonesia tersebut menyisakan berbagai pertanyaan, terutama menyangkut keamanan lingkungan dan manusia terhadap dampak langsung jatuhnya sampah antariksa. Namun pada kasus-kasus yang terjadi di Indonesia terutama pada kasus yang terjadi di Sanggau, Kalimantan Barat sampai saat ini belum ada tindak lanjut untuk upaya ganti rugi. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pengaturan mengenai prosedur tuntutan ganti rugi melalui hukum internasional yang berlaku, maka tuntutann ganti rugi melaui jalur diplomatik dan komisi penuntutan. Proses klaim dilakukan melalui jalur diplomatik antara negara yang terlibat untuk menegoisasikan besar ganti rugi, dimana harus sesuai dengan hukum internasional dan prinsip-prinsip keadilan dan kesetaraan. Bentuk ganti rugi yang ditujukan kepada China sesuai dengan kerugian yang diderita oleh Indonesia ialah restitusi.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 AL-DALIL: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.