Upaya Ganti Rugi Kepada Negara Peluncur Terhadap Sampah Antariksa yang Jatuh Ke Indonesia Berdasarkan Liability Convention 1972


Abstract Views : 580   PDF Downloads : 575

Authors

  • Peni Putri Septia Ilmu Hukum, Universitas Riau, Indonesia
  • Maria Maya Lestari Ilmu Hukum, Universitas Riau, Indonesia
  • Ledy Diana Ilmu Hukum, Universitas Riau, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.58707/aldalil.v1i3.588

Keywords:

Hukum Internasional, Sampah Antariksa, Ganti Rugi, Negara Peluncur

Abstract

Peristiwa jatuhnya sampah antariksa di Indonesia tersebut menyisakan berbagai pertanyaan, terutama menyangkut keamanan lingkungan dan manusia terhadap dampak langsung jatuhnya sampah antariksa. Namun pada kasus-kasus yang terjadi di Indonesia terutama pada kasus yang terjadi di Sanggau, Kalimantan Barat sampai saat ini belum ada tindak lanjut untuk upaya ganti rugi. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pengaturan mengenai prosedur tuntutan ganti rugi melalui hukum internasional yang berlaku, maka tuntutann ganti rugi melaui jalur diplomatik dan komisi penuntutan. Proses klaim dilakukan melalui jalur diplomatik antara negara yang terlibat untuk menegoisasikan besar ganti rugi, dimana harus sesuai dengan hukum internasional dan prinsip-prinsip keadilan dan kesetaraan. Bentuk ganti rugi yang ditujukan kepada China sesuai dengan kerugian yang diderita oleh Indonesia ialah restitusi.

Downloads

Published

18-12-2023

How to Cite

Septia, P. P., Lestari, M. M., & Diana, L. (2023). Upaya Ganti Rugi Kepada Negara Peluncur Terhadap Sampah Antariksa yang Jatuh Ke Indonesia Berdasarkan Liability Convention 1972. AL-DALIL: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, Dan Hukum, 1(3), 89–94. https://doi.org/10.58707/aldalil.v1i3.588

License

Copyright (c) 2023 AL-DALIL: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Hukum

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.