Peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali dalam Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin


DOI:
https://doi.org/10.58707/aldalil.v1i3.568Keywords:
Bantuan Hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Masyarakat MiskinAbstract
Hak atas bantuan hukum merupakan salah satu hak yang terpenting yang dimiliki oleh setiap warga negara, Negara Republik Indonesia mengenal dua jenis bantuan hukum yang pertama adalah bantuan hukum Prodeo dan yang kedua adalah bantuan hukum Pro Bono. Permasalahan dimasyarakat begitu banyak termasuk adanya persoalan tentang hukum yang mereka alami, masih banyak masyarakat miskin yang mengalami permasalahan hukum, ketika menghadapi permasalahan hukum mereka menjadi bingung bagaimana mereka harus menyelesaikan permasalahan tersebut, sehingga kehadiran pemerintah sangat dibutuhkan dalam membantu masyarakat miskin, dalam Penyelenggaraan Bantuan Hukum di daerah khususnya Provinsi Bali Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali mempunyai peranan yang sangat penting. Dalam Penyelenggaraan Bantuan Hukum, peranan Kantor Wilayah Bali sangatlah penting, adapun peranan Kantor Wilayah antara lain : menyusun rencana anggaran program bantuan hukum yang didasarkan pada jumlah dan akreditasi dari organisasi/ lembaga bantuan hukum, membentuk dan menetapkan Panitia Pengawas Daerah yang terdiri dari unsur Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Pengelola Bantuan Hukum, melaksanakan verifikasi dan akreditasi calon pemberi bantuan hukum, Melakukan pengawasan, pelaksanaan pemberian bantuan hukum oleh organisasi/ lembaga bantuan hukum, yang dilaksanakan di kantor organisasi/ lembaga bantuan hukum, Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara dan Rumah penerima bantuan hukum; dan Mengusulkan rekomendasi terkait dengan kinerja dan pelaksanaan anggaran organisasi/lembaga bantuan hukum kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional terhadap hasil laporan dari Panitia Pengawas Daerah ; dan melakukan sosialisasi terkait program bantuan hukum kepada masyarakat.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 AL-DALIL: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.