Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Dalam Perdagangan Ekspor Di Bandara Ngurah Rai


Abstract Views : 859   PDF Downloads : 795

Authors

  • Diyah Ayu Putri Maharani -
  • I Made Mulyawan Subawa
  • I Gusti Ika Laksmi Mahadewi

DOI:

https://doi.org/10.58707/aldalil.v1i3.567

Keywords:

Pengawasan, Pelayanan, Bea Cukai, Perdagangan Ekspor

Abstract

Adanya upanya penyeludupan dalam kegiatan ekspor di bandara Ngurah Rai yang diberitakan pada menyebabkan Direktorat Jendral Bea dan Cukai berupaya untuk memaksimalkan pengawasan terhadap Ekspor barang terkhusus pada barang larangan dan atau terbatas untuk mencegah terjadinya penyeludupan oleh eksportir. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara kepada petugas direktorat jenderal bea dan cukai Bandara Ngurah Rai serta dokumentasi. Hasil Penelitian menunjuka bahwa Pengaturan pengawasan pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam perdagangan ekspor di bandara Ngurah Rai sudah diatur tegas dengan sanksinya yakni jika mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun, maksimal 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000. Pelaksanann pengawasan pelayanan Direktorat Jendral Bea dan Cukai dalam perdagangan ekspor di Bandara Ngurah Rai terhadap barang yang dilarang dan/atau dibatasiterbukti sudah dilaksanakan dengan baik hal ini dapat dilihat dengan  kasus digagalkannya upaya ekspor ilegal baby lobster ke Singapura pada Senin 24 Febuari 2020 pukul 06.00 WITA.

Downloads

Published

28-08-2023

How to Cite

Maharani, D. A. P., I Made Mulyawan Subawa, & I Gusti Ika Laksmi Mahadewi. (2023). Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Dalam Perdagangan Ekspor Di Bandara Ngurah Rai. AL-DALIL: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, Dan Hukum, 1(3), 29–38. https://doi.org/10.58707/aldalil.v1i3.567

License

Copyright (c) 2023 AL-DALIL: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Hukum

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.