Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Dalam Perdagangan Ekspor Di Bandara Ngurah Rai


DOI:
https://doi.org/10.58707/aldalil.v1i3.567Keywords:
Pengawasan, Pelayanan, Bea Cukai, Perdagangan EksporAbstract
Adanya upanya penyeludupan dalam kegiatan ekspor di bandara Ngurah Rai yang diberitakan pada menyebabkan Direktorat Jendral Bea dan Cukai berupaya untuk memaksimalkan pengawasan terhadap Ekspor barang terkhusus pada barang larangan dan atau terbatas untuk mencegah terjadinya penyeludupan oleh eksportir. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara kepada petugas direktorat jenderal bea dan cukai Bandara Ngurah Rai serta dokumentasi. Hasil Penelitian menunjuka bahwa Pengaturan pengawasan pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam perdagangan ekspor di bandara Ngurah Rai sudah diatur tegas dengan sanksinya yakni jika mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun, maksimal 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000. Pelaksanann pengawasan pelayanan Direktorat Jendral Bea dan Cukai dalam perdagangan ekspor di Bandara Ngurah Rai terhadap barang yang dilarang dan/atau dibatasiterbukti sudah dilaksanakan dengan baik hal ini dapat dilihat dengan kasus digagalkannya upaya ekspor ilegal baby lobster ke Singapura pada Senin 24 Febuari 2020 pukul 06.00 WITA.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 AL-DALIL: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.