Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Investasi Ilegal di Polresta Denpasar


DOI:
https://doi.org/10.58707/aldalil.v1i3.562Keywords:
Penipuan, Investasi Ilegal, Perlindungan HukumAbstract
Penipuan dalam konteks investasi ilegal merupakan praktik yang merugikan dan meresahkan masyarakat. Para pelaku penipuan ini seringkali menggunakan berbagai macam modus operandi yang canggih dan menarik, membuat para calon korban terjebak dalam janji-janji palsu tentang keuntungan besar dalam waktu singkat, seperti misleading informasi, skema piramida, atau manipulasi pasar. Perlindungan hukum menjadi penting untuk menghentikan aksi para penipu ini dan memberikan keadilan bagi para korban yang terperangkap dalam investasi ilegal. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Investasi Ilegal Di Polresta Denpasar. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris dengan metode wawancara, observasi, dan studi dalam proses pengumpulan data mengenai Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Investasi Ilegal Di Polresta Denpasar. Pengaturan hukum mengenai penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP, yang menyatakan bahwa setiap individu yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menggunakan trik atau tipu muslihat, yang mengelabui orang lain sehingga menyebabkan kerugian harta benda, dapat dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun atau denda hingga sepuluh ribu rupiah. Selain tindak pidana penipuan, kejahatan dalam bentuk bisnis investasi juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan sesuai dengan Pasal 372 dan Pasal 374 KUHP. Faktor – faktor penghambat dalam upaya penindakan tindak pidana penipuan di antaranya. Keterbatasan sumber daya manusia yang memadai. seperti personel (penyidik dan kepolisian ), waktu, dan anggaran. Kurangnya laporan korban. Kesimpulannya, pengaturan mengenai tindak pidana investasi ilegal dalam hukum yang berlaku di Indonesia tercantum dalam Pasal 378 KUHP dan dapat juga dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan Pasal 374 KUHP. Penanganan kasus penipuan terhambat oleh keterbatasan sumber daya manusia seperti personel (penyidik dan kepolisian), waktu, dan anggaran. Kurangnya laporan korban juga menghambat penegakan hukum. Selain itu, sulitnya mengumpulkan bukti yang cukup, terutama dalam penipuan online, menjadi tantangan serius. Saran untuk lebih tegas dan adil dengan pasal yang sudah berlaku adalah dengan melakukan penguatan aparat penegak hukum dan sistem peradilan untuk membantu dalam penindakan pelaku penipuan ilegal. Untuk mengatasi kendala ini, diperlukan upaya kolaboratif antara kepolisian, lembaga penegak hukum, regulator, dan masyarakat secara keseluruhan. Perlu juga peningkatan pendidikan dan kesadaran masyarakat tentang tindak pidana penipuan serta penguatan sumber daya dan keahlian di bidang investigasi penipuan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 AL-DALIL: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.