Kebijakan Pemerintah Daerah Dalam Pendaftaran Tanah di Kabupaten Indragiri Hilir


DOI:
https://doi.org/10.58707/aldalil.v2i2.538Keywords:
Kebijakan Pemerintah Daerah, Pendaftaran TanahAbstract
Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hillir didirikan untuk memberikan kepastian hukum dalam pendaftaran hak atas tanah di Kabupaten Indragiri Hillir. Berdasarkan keputusan Inspektur Jenderal BPN tersebut di atas, Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hillir diberi wewenang untuk menandatangani peta, akta survei, akta jual beli, dan pendaftaran tanah. Di Kabupaten Indragiri Hilir, Kantor Pertanahan sering menemui kendala dalam melakukan pendaftaran tanah, antara lain kurangnya pemahaman masyarakat akan pentingnya pendaftaran akta tanah, sehingga masih banyak masyarakat yang belum memiliki akta tanah, padahal akta tanah dapat memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 AL-DALIL: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.