Kebijakan Pemerintah Daerah Dalam Pendaftaran Tanah di Kabupaten Indragiri Hilir


Abstract Views : 538   PDF Downloads : 389

Authors

  • Nor Hafizah Universitas Islam Indragiri
  • Dhayank Thamara
  • M. Ridwan
  • Oktanola Mairiza
  • Putri Roztavia Febrianti
  • Indra Muchlis Adnan
  • Didi Syahputra

DOI:

https://doi.org/10.58707/aldalil.v2i2.538

Keywords:

Kebijakan Pemerintah Daerah, Pendaftaran Tanah

Abstract

Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hillir didirikan untuk memberikan kepastian hukum dalam pendaftaran hak atas tanah di Kabupaten Indragiri Hillir. Berdasarkan keputusan Inspektur Jenderal BPN tersebut di atas, Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hillir diberi wewenang untuk menandatangani peta, akta survei, akta jual beli, dan pendaftaran tanah. Di Kabupaten Indragiri Hilir, Kantor Pertanahan sering menemui kendala dalam melakukan pendaftaran tanah, antara lain kurangnya pemahaman masyarakat akan pentingnya pendaftaran akta tanah, sehingga masih banyak masyarakat yang belum memiliki akta tanah, padahal akta tanah dapat memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Downloads

Published

18-07-2024

How to Cite

Hafizah, N., Dhayank Thamara, M. Ridwan, Oktanola Mairiza, Putri Roztavia Febrianti, Indra Muchlis Adnan, & Didi Syahputra. (2024). Kebijakan Pemerintah Daerah Dalam Pendaftaran Tanah di Kabupaten Indragiri Hilir. AL-DALIL: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, Dan Hukum, 2(2), 31–41. https://doi.org/10.58707/aldalil.v2i2.538

License

Copyright (c) 2024 AL-DALIL: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Hukum

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.