Kepemilikan Tanah Pertanian Absentee dan Pola Penggarapannya Di Kabupaten Indragiri Hilir


DOI:
https://doi.org/10.58707/aldalil.v3i1.529Keywords:
Tanah Absentee, Pola Penggarapan TanahAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepemilikan tanah absentee dan pola penggarapannya di Kabupaten Indragiri Hilir. Berdasarkan PP Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian, Pasal 13 ayat (1), serta PP Nomor 41 Tahun 1964, terdapat larangan terhadap kepemilikan tanah secara absentee. Tanah absentee merujuk pada tanah yang lokasinya jauh dari tempat tinggal pemiliknya. Umumnya, individu yang tinggal di kawasan perkotaan memiliki tanah di wilayah pedesaan yang kemudian dikelola oleh petani penyewa melalui sistem bagi hasil. Namun, praktik kepemilikan tanah secara absentee masih banyak ditemukan, sehingga implementasi larangan ini belum dapat dilaksanakan secara efektif. Kondisi ini mencerminkan bahwa peraturan mengenai tanah absentee belum sepenuhnya diterapkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi kepustakaan dengan mengacu pada berbagai sumber, seperti buku, jurnal, dan dokumen lainnya yang relevan. Fokus penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi permasalahan terkait kepemilikan tanah absentee serta pola penggarapannya di Kabupaten Indragiri Hilir. Hasil kajian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman lebih mendalam mengenai dinamika pengelolaan tanah absentee dan efektivitas regulasi yang ada dalam mengatasi permasalahan tersebut.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 AL-DALIL: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.