Wakaf dan Peraturan Perlindungannya


Abstract Views : 551   PDF Downloads : 478

Authors

  • Dina ramadhani mahasiswa
  • Farhan Ammar
  • Kamaruddin
  • M. Hafiz Azikra
  • Sauna Andika Islami
  • Indra Muchlis Adnan
  • Didi Syaputra

DOI:

https://doi.org/10.58707/aldalil.v2i2.526

Keywords:

Wakaf, Tanah, Peraturan

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanaWakaf dan Peraturan Perlindungannya. Wakaf merupakan salah satu organisasi kedermawanan dalam Islam. Salah satu instrumen yang dipandang sangat kritis dan dapat memanfaatkan rasa simpati atas aktivitas publik kita terhadap orang lain adalah komponen wakaf. Dalam pelajaran Islam dikatakanbahwa bila seseorang mati, maka semua amalnya terputus, kecualisadaqah jariyah (wakaf).Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan, buku-buku dan laporan-laporan yang berhubungan dengan masalah tersebut. Proseswakaf yang dikuasai, sebagian besar sudah mengikuti PP No. 41 Tahun 2004, masihada anggapan bahwa tanah yang benar-benar telah dihibahkan sebagai wakafdengan janji wakaf keluarga saat ini memiliki kekuatan yang sah. Wakaf adalah organisasi sosial yang tidak menahan apa-apa dan peningkatan dan koherensi dakwah Islam di seluruh Indonesia. Struktur yang jelas yang diciptakan oleh yayasan wakaf ini meliputi organisasi pendidikan Islam yang ketat, tempat kasih sayang, dan lembaga sosial yang berfokus pada kemaslahatan umat Islam, yang sebagian besar diperoleh dan dihasilkan dari hadiah wakaf. Kemampuan wakaf dalam jemaah legalisme memiliki keterbatasan finansial yang diarahkan untuk mendorong berkembangnya masyarakat secara lugas sehingga pemanfaatannya dapat lebih luas dan selaras dengan pelajaran syariat. Untuk membentengi keberadaan wakaf di Indonesia dan sebagai pengakuan UUPA No. 5 Tahun 1960

Downloads

Published

18-07-2024

How to Cite

ramadhani, D., Farhan Ammar, Kamaruddin, M. Hafiz Azikra, Sauna Andika Islami, Indra Muchlis Adnan, & Didi Syaputra. (2024). Wakaf dan Peraturan Perlindungannya. AL-DALIL: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, Dan Hukum, 2(2), 9–16. https://doi.org/10.58707/aldalil.v2i2.526

License

Copyright (c) 2024 AL-DALIL: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Hukum

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.