Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Kabupaten Bone


DOI:
https://doi.org/10.58707/aldalil.v1i2.501Keywords:
Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Perlindungan HukumAbstract
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan masalah klasik dalam hukum dan gender. Walaupun payung hukum untuk melindungi korban dari kekerasan dalam rumah tangga ini sudah ada yaitu UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan (KDRT) akan tetapi hal ini belum cukup mengantisipasi kekerasan tersebut dalam hal ini perlu adanya perhatian dari masyarakat sehingga diharapkan setiap orang yang mendengar,melihat,atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan pencegahan dan tentunya memberikan pertolongan. Dengan adanya penelitian ini kita dapat mengetahui latar belakang faktor apa yang menyebabkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga dan bagaimana perlindungan hukum terhadap perempuan dan upaya mengatasinya. Persoalan tersebut diperlukan metode penelitian,sedangkan metode penelitian yang saya pergunakan disini yaitu metode pengumpulan data. Ada beberapa upaya yang dilakukan dalam mencegah kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga salah satunya masyarakat bekerjasama dengan pihak yang berwajib untuk menangani kasus KDRT agar kasus seperti ini cepat ditangani sebagaimana mestinya.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 AL-DALIL: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.