Proses Penyidikan Tindak Pidana Investasi Bodong (Gold Coin) di Ditreskrimsus Polda Bali


DOI:
https://doi.org/10.58707/aldalil.v1i2.493Keywords:
Penyidikan Tindak Pidana, Investasi Bodong, Ditreskrimsus Polda BaliAbstract
Abstrak Maraknya investasi ilegal saat ini dengan menggunakan korporasi sebagai wadahnya membuat pihak kepolisian sepakat untuk memperkuat kerjasama dalam Satuan Tugas Waspada Investasi untuk mencegah dan menangani kegiatan dan transaksi investasi ilegal yang meluas. Bagaimana proses penyidikan tindak pidana investasi bodong (Gold Coin) di Ditreskrimsus Polda Bali dan apa hambatan yang terjadi dalam proses penyidikan tindak pidana investasi bodong (Gold Coin) di Ditreskrimsus Polda Bali. Proses penyidikan tindak pidana investasi bodong yang berkedok Koperasi Keluarga Goldcoin yang saat ini ditangani oleh penyidik unit 1 Subdit II Ditreskrimsus Polda Bali masih dalam tahap pemeriksaan korban serta pengumpulan barang bukti yang berkaitan. Ada beberapa hambatan yang terjadi dalam penanganan proses penyidikan tindak pidana Penipuan atau penggelapan atau Tindak Pidana Pencucian Uang yang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Bali yaitu penerapan perundang-undangan yang dipersangkakan untuk tindak pidana Investasi illegal yang berkedok Goldcoin dan juga faktor dari penyidik yang menangani perkara tersebut yang mana di dalam proses penyidikan hanya diawaki oleh satu orang penyidik pembantu saja sehingga terkesan lambat dalam menangani perkara.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 AL-DALIL: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.