Penggelembungan Harga Bahan Baku sebagai Celah Korupsi dalam Implementasi Program Makan Bergizi Gratis
Keywords:
Penggelembungan harga, Korupsi, Makan bergizi gratis, Pengadaan barangAbstract
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu kebijakan strategis pemerintah Indonesia yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat khususnya anak sekolah. Pelaksanaan program ini melibatkan pengadaan bahan baku pangan dalam jumlah besar yang bersumber dari anggaran negara sehingga berpotensi menimbulkan berbagai bentuk penyimpangan dalam proses pengadaannya. Salah satu bentuk penyimpangan yang berpotensi terjadi adalah praktik penggelembungan harga bahan baku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penggelembungan harga bahan baku sebagai celah terjadinya tindak pidana korupsi dalam implementasi program Makan Bergizi Gratis serta mengkaji adanya kekosongan hukum dalam pengaturan pengadaan bahan baku program tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui penelaahan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta literatur ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik penggelembungan harga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi apabila memenuhi unsur merugikan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu belum adanya regulasi khusus yang mengatur mekanisme pengadaan bahan baku dalam program MBG menunjukkan adanya kekosongan hukum yang berpotensi membuka celah bagi praktik korupsi.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 AL-DALIL: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.









