Implementasi Pidana Penjara Bagi Narapidana Pengedar Narkotika di Indragiri Hulu


Abstract Views : 62   PDF Downloads : 44

Authors

  • Mukhlis R Universitas Riau
  • Elmayanti Universitas Riau
  • Anisa Bahir Universitas Riau

Keywords:

Implementasi, Pidana Penjara, Narapidana, Pengedar Narkotika

Abstract

Peredaran narkotika di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, telah mencapai tahap yang mengkhawatirkan hingga menyebabkan kelebihan kapasitas hunian penjara. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi pidana penjara bagi bandar narkotika, hambatan yang dihadapi, serta upaya mengatasinya dengan menggunakan teori pemidanaan relatif dan teori penegakan hukum Soerjono Soekanto. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan spesifikasi deskriptif analitis. Data diperoleh melalui wawancara dengan pihak Rutan Kelas IIB Rengat, kuesioner kepada warga binaan/masyarakat, serta studi kepustakaan. Data dianalisis secara kualitatif untuk mendeskripsikan efektivitas pemasyarakatan di wilayah tersebut.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi pidana penjara di Rutan Kelas IIB Rengat belum berjalan optimal dalam memberikan efek jera. Hal ini dibuktikan dengan meningkatnya jumlah residivis narkotika dari tahun 2022 hingga 2024. Meskipun program pembinaan kepribadian, kemandirian, dan wawasan bernegara telah dilaksanakan, efektivitasnya terhambat oleh pencampuran sel antara narapidana narkotika dengan tindak pidana umum akibat keterbatasan fasilitas. Kendala utama yang ditemukan meliputi, kelebihan kapasitas, Keterbatasan Sumber Daya Manusia, Sarana dan prasarana yang minim, khususnya fasilitas Balai Latihan Kerja (BLK); dan Pandangan negatif masyarakat yang menutup akses ekonomi mantan narapidana. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut antara lain melalui Pengaturan klasifikasi warga binaan, peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pelatihan intelijen dan integritas, penguatan program kemandirian berbasis kemitraan, serta pengusulan perubahan status kelembagaan dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) guna mengoptimalkan fungsi pembinaan dan alokasi anggaran.

Downloads

Published

13-04-2026

How to Cite

R, M., Elmayanti, & Bahir , A. (2026). Implementasi Pidana Penjara Bagi Narapidana Pengedar Narkotika di Indragiri Hulu. AL-DALIL: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, Dan Hukum, 4(1), 18–25. Retrieved from https://ejournal.indrainstitute.id/index.php/al-dalil/article/view/1578

License

Copyright (c) 2026 AL-DALIL: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Hukum

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.