Pengaturan terhadap Pembinaan Anak Residivis pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia
Keywords:
Pembinaan Anak Residivis, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Sistem Peradilan Pidana AnakAbstract
Fenomena anak residivis menimbulkan persoalan serius bagi efektivitas sistem peradilan pidana anak. Residivisme tidak hanya menunjukkan adanya kegagalan pembinaan dalam mencegah pengulangan tindak pidana, tetapi juga memperlihatkan bahwa pola pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak belum sepenuhnya menjawab kebutuhan khusus anak yang mengulangi tindak pidana. Pengaturan dalam Undang-Undang dan Peraturan Pelaksana terkait pembinaan anak residivis masih bersifat umum dan belum mengatur secara khusus pembinaan anak residivis, sehingga menimbulkan kekosongan pengaturan yang berdampak pada tidak adanya pembedaan pola pembinaan bagi anak residivis. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif, mengkaji pokok permasalahan melalui pendekatan undang-undang (statute approach). Sumber data yang digunakan peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, ensiklopedia, dan kamus. Teknik pengumpulan data dengan metode kajian kepustakaan dengan analisis kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis. Pengaturan hukum mengenai pembinaan anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak masih bersifat umum dan belum membedakan secara khusus mekanisme pembinaan antara anak residivis dan non residivis, sehingga pola pembinaan yang diberikan masih seragam dan belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan khusus anak residivis. Pembaharuan yang ditawarkan diarahkan pada asesmen secara mendalam mengidentifikasi faktor-faktor pengulangan tindak pidana sebagai dasar penyusunan pembinaan individual dengan berfokus pada kebutuhan dan risiko pengulangan tindak pidana anak serta evaluasi berkala terhadap perubahan perilaku dan kesiapan sosial anak sebelum kembali ke masyarakat.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 AL-DALIL: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.









