Penerapan Pidana Penjara Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Di Kota Pekanbaru
Keywords:
Pidana Penjara, Anak, Pencurian dengan KekerasanAbstract
Akhir-akhir ini khususnya di Kota Pekanbaru maraknya terjadi kenakalan yang dilakukan oleh anak dibawah umur yakni pencurian dengan menggunakan kekerasan, hal inilah yang membuat keresahan daan kecemasan di masyarakat. Pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan adalah pencurian yang didahului serta diikuti dengan kekerasan. Hal ini disebabkan karena beberapa faktor diantarannya adalah ekonomi, keluarga, dan lingkungan. Kebanyakan hakim dalam memutus perkara pencurian dengan kekerasan hanya memvonis ringan terhadap pelakunya, dimana hal tersebut jika dilakukan secara terus menerus akan berdampak buruk terhadap Sistem Peradilan Pidana Anak, dimana anak tersebut menyepelekan sanksi yang diberikan kepadanya dan memungkinkan terjadinya pengulangan tindak pidana. Jenis penelitian ini menggunakan metode hukum empirik atau non-doktrinal atau sering disebut penelitian sosiologis. narapidana anak pencurian dengan kekerasan memang merasa menyesal atas perbuatannya tetapi penyesalan tersebut hanya bersifat sementara dan rasa penyesalan mereka hilang apabila mereka sudah dipidana dan diantara mereka juga tidak merasa jera atas putusan hakim yang didapatkannya.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 AL-DALIL: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.









