Status dan Kedudukan Anak Hasil Zina dalam Perspektif Fiqh Mazhab Syafi‘i


DOI:
https://doi.org/10.58707/aldalil.v3i2.1271Keywords:
Anak Zina , Fiqih Syafi’i , Keadilan Sosial , Maqasid Syari’ah , Hak AnakAbstract
Artikel ini membahas tentang anak yang lahir dari hubungan zina dalam pandangan fiqih Syafi’i. Fokus utamanya adalah bagaimana hukum Islam memperlakukan anak tersebut, khususnya terkait dengan hak-hak sosial dan hukumnya, seperti nasab, warisan, dan wali nikah. Dalam mazhab Syafi’i, anak hasil zina memang memiliki aturan tersendiri, tetapi penting untuk dipahami bahwa anak tidak bisa disalahkan atas dosa orang tuanya. Artikel ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi pustaka untuk mengkaji pendapat-pendapat ulama fiqih dan prinsip-prinsip dasar syariat Islam. Tujuannya adalah mencari solusi fiqih yang lebih adil, bijaksana, dan tidak menyakiti anak yang tidak bersalah. Hasil kajian menunjukkan bahwa jika fiqih Syafi’i dilihat dengan pendekatan yang lebih luas dan kontekstual, serta mengedepankan prinsip maqashid al-syari’ah (tujuan-tujuan utama syariat), maka hukum Islam bisa menjadi pelindung anak dari perlakuan tidak adil dan stigma negatif. Artikel ini menekankan pentingnya pembaruan pemahaman fiqih agar anak-anak hasil zina tetap bisa hidup dengan layak, dihormati, dan tidak dijauhkan dari hak-haknya sebagai manusia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 AL-DALIL: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.