Pandangan Syekh Mutawalli Sya’rawi Tentang Nikah Mut’ah Perspektif Tafsir Kontemporer


Abstract Views : 7   PDF Downloads : 1

Authors

  • Irmayanti Universitas PTIQ Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.58707/aldalil.v3i2.1269

Keywords:

Nikah Mut’ah , Mutawalli Sya’rawi , Tafsir Kontemporer

Abstract

Artikel ini membahas tentang hukum nikah mut'ah menurut pandangan Syekh Mutawalli Sya'rawi dalam konteks tafsir kontemporer. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam pendapat Syekh Mutawalli Sya'rawi mengenai nikah mut'ah, serta menganalisis dampaknya dalam konteks masyarakat modern yang terus berkembang. Metode penelitian yang digunakan adalah kajian pustaka dan analisis teks terhadap karya-karya Syekh Mutawalli Sya'rawi, khususnya melalui pendekatan tafsirnya terhadap ayat-ayat yang berkaitan dengan pernikahan dan hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Syekh Mutawalli Sya'rawi memiliki pandangan yang tegas dan argumentatif dalam menolak praktik nikah mut'ah, yang menurutnya tidak sesuai dengan maqashid syariah serta dapat menimbulkan dampak negatif dalam kehidupan sosial masyarakat. Ia menekankan pentingnya menjaga nilai-nilai moral dan stabilitas keluarga sebagai fondasi masyarakat Islam yang sehat. Studi ini diharapkan mampu menawarkan kontribusi ilmiah terhadap pemahaman masyarakat Muslim mengenai hukum nikah mut'ah dalam perspektif tafsir kontemporer. Oleh karena itu, studi ini bisa menjadi acuan penting bagi akademisi, ulama, maupun masyarakat umum yang ingin mendalami lebih jauh tentang nikah mut'ah dan dampaknya dalam kehidupan sosial keagamaan saat ini. Studi ini juga memperkaya khazanah keilmuan Islam kontemporer.

Downloads

Published

14-07-2025

How to Cite

Irmayanti. (2025). Pandangan Syekh Mutawalli Sya’rawi Tentang Nikah Mut’ah Perspektif Tafsir Kontemporer. AL-DALIL: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, Dan Hukum, 3(2), 55–60. https://doi.org/10.58707/aldalil.v3i2.1269

License

Copyright (c) 2025 AL-DALIL: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Hukum

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.