Eksistensi Sertifikat Jaminan Fidusia Dalam Rangka Eksekusi Objek Jaminan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019
DOI:
https://doi.org/10.58707/aldalil.v3i1.1103Keywords:
Sertifikat Jaminan Fidusia , Eksistensi , Pelaksanaan EksekusiAbstract
Hukum jaminan di Indonesia, khususnya fidusia, mengalami perkembangan signifikan seiring kebutuhan masyarakat dan dunia usaha. Sebagai instrumen jaminan atas benda bergerak dan benda tertentu lainnya, fidusia memberikan keunggulan dengan tetap memungkinkan pemberi fidusia menguasai benda jaminan. Namun, pelaksanaan fidusia kerap menghadapi kendala, terutama dalam eksekusi objek jaminan yang sering menimbulkan ketidakadilan bagi debitur. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 menjadi tonggak perubahan penting dengan menegaskan bahwa eksekusi harus melibatkan pengadilan jika debitur tidak secara sukarela menyerahkan objek jaminan. Hal ini memperkuat prinsip keadilan dan melindungi hak kedua belah pihak. Dengan regulasi yang lebih ketat dan transparan, jaminan fidusia kini berfungsi sebagai instrumen hukum yang mendukung keseimbangan antara kepastian hukum kreditur dan perlindungan hak-hak debitur.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 AL-DALIL: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.









