Penyuluhan Hukum Mengenai Transaksi Jual-Beli Online di SMA Pasundan 1 Bandung


DOI:
https://doi.org/10.58707/ikhlas.v2i2.480Keywords:
Jual-Beli Online, Penyuluhan Hukum, Perlindungan KonsumenAbstract
Di era digitalisasi saat ini, setiap orang semakin mudah untuk melakukan transaksi jual-beli online melalui E-Commerce, tak terkecuali siswa-siswa SMA dengan kisaran umur 15 tahun sampai 18 tahun yang memiliki akses akan internet melalui ponsel pintar. Tujuan dilakukannya penyuluhan hukum di SMA Pasundan 1 Bandung adalah untuk menumbuhkan kesadaran atas pentingnya perlindungan konsumen dalam transaksi jual-beli online, sebab siswa-siswi SMA merupakan kelompok rentan akan dampak buruk internet. Metode yang digunakan dalam penyuluhan hukum ini adalah metode pendekatan street law, ceramah, diskusi, dan tanya jawab antara komunitas dengan fasilitator. Hasil kegiatan penyuluhan hukum ini adalah siswa-siswa dapat mengidentifikasi hak dan kewajiban para pihak transaksi jual-beli online serta upaya preventif dan upaya represif saat bertransaksi agar dapat berhati-hati dalam melakukan transaksi jual-beli online.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 IKHLAS: Jurnal Pengabdian Dosen dan Mahasiswa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.