Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Galo-Galo Kecamatan Morotai Selatan Dalam Ber-Media Sosial
Keywords:
Kesadaran Hukum, Masyarakat Desa, Media SosialAbstract
Pengabdian ini dilaksanakan dengan tujuan selain mendukung program pendidikan tinggi dalam mengadvokasi perbuatan-perbuatan penyalahgunaan media sosial yang dikategorikan sebagai suatu kejahatan juga ditujukan untuk menyebarluaskan informasi pada masyarakat mengenai tanggung jawabnya dalam upaya mencegah terjadinya penyalahgunaan media sosial, dan mengingatkan kembali kepada masyarakat mengenai kewajibannya untuk memberikan perlindungan kepada korban penyalahgunaan media sosial. Adapun metode yang digunakan dalam pengabdian ini adalah ceramah dan diskusi interaktif. Hasil ceramah dan diskusi secara interaktif dalam pengabdian ini menunjukkan bahwa memahami dengan baik terhadap materi yang disampaikan. Secara umum pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat terlaksana dengan baik, tertib dan lancar. Seluruh elemen masyarakat menunjukkan antusiasmenya melalui pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan secara variatif dan direspons dengan jawaban-jawaban yang baik pula. Melalui seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan pengabdian ini, masyarakat Desa Galo-Galo juga menyampaikan harapan agar kegiatan serupa dapat terus terlaksana di desanya dengan tema atau pokok pembahasan lain sesuai dengan kondisi objektif serta kebutuhannya sebagaimana masyarakat yang hidup di desa dan berada pada pulau kecil.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 IKHLAS: Jurnal Pengabdian Dosen dan Mahasiswa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.



















