Armanda, D. . (2024). Analisis Kepastian Hukum Terkait Pentingnya Melakukan Perjanjian Tertulis dalam Melaksanakan Suatu Transaksi. AL-DALIL: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, Dan Hukum, 2(2), 62–68. https://doi.org/10.58707/aldalil.v2i2.910